Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Bandung Gelar Pembinaan Khusus Terkait Amanat Perma 7,8,9 Tahun 2016

dan Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 Serta Monev Kinerja Oktober 2023

pictber22.10.23.1Ketua (tengah kiri), Wakil Ketua (tengah kanan), Panitera (kiri), dan Sekretaris (kanan) Pengadilan Agama Bandung menjadi Pimpinan Rapat (20/10/2023)

 Bandung, 20/10/2023 | Sesuai Edaran Ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor 1 Tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bandung menggelar Rapat Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Bulan Oktober 2023, sekaligus Pembinaan Khusus terkait isi Perma Nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017 pada hari Jumat (20/10/2023) pukul 13:30 WIB di ruang serbaguna Pengadilan Agama Bandung yang dipimpin oleh Ketua PA. Bandung, Asep Mohamad Ali Nurdin, didampingi Wakil Ketua H. Masalan Bainon, Panitera H. Dede Supriadi dan Sekretaris Sutrisno, yang diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana serta PPNPN PA. Bandung.

Tujuan diadakannya rapat bulan ini untuk mengingatkan kembali adanya kewajiban yang diamanatkan oleh Perma Nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017 yaitu agar Hakim dan Aparatur PA. Bandung selalu menjaga Integritas, meningkatkan kedisiplinan, pengawasan melekat dari atasan selalu dijalankan guna mencegah potensi terjadinya penyimpangan, yang kesemuanya diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.   

Selain agenda pembinaan khusus,  rapat bulanan ini untuk mengevaluasi hasil kerja semua bagian pada PA. Bandung serta membahas hal-hal yang perlu diperbaiki guna mendukung kinerja PA. Bandung di tahun 2023.

pictber22.10.23.2Peserta rapat sedang mengikuti Pembinaan oleh Pimpinan PA. Bandung (20/10/2023)

Pada kesempatan tersebut Ketua PA. Bandung menyampaikan bahwa seluruh Hakim dan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokoknya atau pelayanan harus memperhatikan rambu-rambu yang diamanatkan dalam Perma Nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017, agar hasilnya tidak menyimpang dari ketentuan, selaku pimpinan tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh hakim dan pegawai agar selalu menjaga Integritas dan meningkatkan kedisiplinannya, khusus untuk hakim agar selalu mentaati ketentuan Perma 7 tahun 2016, jangan sampai mendapat “surat cinta” dari pimpinan karena melanggar ketentuan disiplin.

Setelah pembinaan dari Ketua, dilanjutkan pembinaan dan evaluasi oleh Wakil Ketua PA. Bandung dengan materi penyampaian laporan kedisiplinan Hakim dan Pegawai untuk bulan September dan Oktober 2023, dengan menyebutkan nama-nama yang pernah terlambat masuk kantor, cepat pulang dan/atau tidak presensi masuk atau pulang, yang tujuannya untuk mengingatkan kembali bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran kedisiplinan sehingga harus diperbaiki dimasa mendatang, setelah menyampaikan evaluasi kedisiplinan, Wakil Ketua H. Masalan Bainon menyampaikan beberapa usulan mengenai peningkatan kebersihan, perbaikan dan penambahan fasilitas kantor serta menggalakan kegiatan pembinaan mental.

Dalam kesempatan yang sama, Panitera PA. Bandung menyampaikan progres penyelasaian perkara tepat waktu sudah mencapai 92% dan menyampaikan beberapa usulan mengenai fasilitas kantor.

Selanjutnya, Sekretaris PA. Bandung menyampaikan beberapa progress program kerja kesekretariatan dan rencana kerja menuju akhir tahun.

Setelah pembinaan dan evaluasi dari pimpinan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian saran dan masukan dari seluruh pegawai PA. Bandung guna mencari solusi terbaik untuk kenyamanan dalam bekerja dan tentunya peningkatan kualitas kinerja dan layanan PA. Bandung (M.Kum).

 

aco_pa